Honor Operator Sekolah Tahun 2020 Berdasarkan Juknis BOS
Honor Operator Sekolah Tahun 2020 Berdasarkan Juknis BOS - Pada kesempatan sebelumnya admin sudah
mengupas poin-poin penting Dana BOS yang sumbernya berdasarkan JUKNIS BOS
Tahun 2020, keterkaitan dengan hal itu admin akan kembali menyuguhkan poin yang
tidak kalah menariknya yaitu : Honor Operator Sekolah Tahun 2020
Berdasarkan Juknis BOS,
Tertarik ?
Simak penjelasannya berikut ini !!
Perlu rekan-rekan Operator Sekolah ketahui bahwa
: kurang lebih Jumlah Operator Sekolah Dasar Negeri berjumlah
157.819 dan Sekolah Swasta 27.224,
Salah satu hal yang paling sering banyak
dipertanyakan oleh para Operator adalah :
- 1. Apakah ada tunjangan Operator Sekolah ?
- 2. Berapa upah/honor operator dapodik ?
Kita tahu pemerintah minim perhatian terhadap
operator sekolah, setidaknya untuk tahun 2020 minimal gaji operator sekolah
dianggarkan di APBD Kota/Kabupaten.
Gaji yang diterima operator dipasrahkan pada
sekolah.
Efek buruknya yaitu : sekolah memberi gaji sesuai
kemampuan keuangan yang dimiliki (alias se-enaknya sendiri)
Baiklah . . .
Lupakan itu semua, kita bahas regulasi yang ada
saja.
Lalu berapa Operator Sekolah Dasar di gaji dari
Dana BOS 2020? sebelum memulainya saya ingin bertanya terlebih dahulu,
Gaji Operator Sekolah Dasar 2020 dari Dana BOS
Siapa lembaga yang mengangkat anda sebagai Operator
Sekolah ?
Kepala Sekolah? Atau . . . .
Pemerintah Kabupaten/Kota?
Karena 2 hal ini jelas berbeda.
Jika Kepala Sekolah lembaga yang mengangkat anda
sebagai operator sekolah, tentulah dasar gaji pastilah dana BOS.
Atau anda hanya operator sekolah hanya diupah/gaji
sekedarnya saja
Baiklah
Mari kita Kupas Tuntas bersama point demi point
yang tertuang dalam juknis BOS SD 2020
Berikut poin-point penting tentang gaji Operator
Sekolah/Tenaga Kependidikan, berdasarkan Juknis BOS Tahun 2020 :
- 1. Pembayaran Guru Honor dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Negeri dan guru pada sekolah yayasan maks maksimal 50% (lima puluh persen).
- 2. Alat Multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
- 3. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
Dari uraian diatas selain ada perbedaan antara
juknis BOS Tahun 2019 dan Juknis BOS 2020, kita juga sama-sama mengetahui, yang
disebut Tenaga Kependidikan itu sama artinya dengan Operator Sekolah,
50 % dari total Dana BOS ?
Contoh :
Jumlah murid 178 siswa, dalam juknis BOS 2020 tiap
siswa sekolah dasar menerima Rp 900.000.
Perhitunganya adalah :
178 x Rp 900.000 = Total dana BOS sekolah anda Rp
160.200.000,
Rp 160.200.000 x 50 % = Rp 80.100.000
Tiap bulan yang anda terima adalah Rp 80.100.000 :
12 Bulan = Rp 6.675.000
Tiap bulan Operator Sekolah gajian Rp 6.675.000
Woww MantappP, Tapi jangan senang dan ambil
kesimpulan dulu.
Itu hanya perhitungan Tenaga Kependidikan/Operator
Sekolah Saja, 50 % yang dimaksud itu untuk Guru dan Tenaga
Kependidikan/Operator Sekolah, lalu bagaimana jika ada 3 guru honorer di
sekolah anda ?
(Rp 80.100.000 : 12 Bulan) : 3 = Rp 2.225.000
Saatnya bilang MANTAPPP . . . !!!
Hitungan diatas ialah batas aman, syukur kepala
sekolah mempunyai empati lebih, ada tunjangan tambahan yang datang ke operator
sekolah entah dari uang mana, contohnya: dapat sumbangan dari penerima
sertifikasi guru.
Pada akhirnya . . .
Kapankah nasib para operator sekolah tidak
ditentukan oleh kondisi keuangan sekolah dari Dana BOS?
Semua bab administrasi ditanggung oleh operator
sekolah.
Sering kerja keras dari siang sampai malam untuk
input data.
Sebab,
terkadang server lancar hanya pada waktu malam hari
. . . bahkan sampai subuh
Mengapa kerja keras itu tidak diimbangi dengan
kesejahteraan dari pemerintah?
Padahal, sebagai salah satu kunci utama, jantung,
pusat data segala administrasi sekolah,
Sudah sepantasnya operator sekolah diberi gaji yang
pantas, tidak hanya hanya diberi gaji yang tergantung kondisi keuangan sekolah,
Namun harus ada kepastian honor/gaji.
Demikian admin sampaikan terkait Honor Operator
Sekolah Tahun 2020 Berdasarkan Juknis BOS, semoga bermanfaat . . .*)
Post a Comment for "Honor Operator Sekolah Tahun 2020 Berdasarkan Juknis BOS"